Melek hukum menjadi penting dipahami karena dibutuhkan sebagai solusi dalam setiap permasalahan. Ilmu hukum harus dipopulerkan dan disajikan secara menarik agar setiap orang bisa memahaminya dengan mudah.

Yang Suka Ghosting, Awas Bisa Dituntut!

Ghosting dan Ujaran Kebencian, Kasus Hukum yang Sering Dianggap Sepele

Adakah yang lebih kejam dari ghosting dan whatsappnya yang cuma diread aja? Dihubungin ngilang, pas move on tiba-tiba datang tanpa bersalah dan seenaknya tanya kabar. Adakah yang lebih sadis dari foto profil whatsapp yang cuma warna abu-abu dan centang birunya dimatikan? Ada yang lebih kejam dan sadis dari Gemini? Hmm, masih saya pantau dari sini. Tenang, ini yang nulis Gemini kok 😎

Oke, semua yang dilakukan oleh Gemini di atas mungkin masih bisa dimaafkan. Kalau ada yang masih belum bisa memaafkan sikap-sikap ajaibnya mending tulis nota kesepakatan dan perjanjian dulu sebelum memutuskan untuk memasuki kehidupan rasi ajaib ini. Tp kalau kalian kesel banget karena dighosting Gemini, bisa dituntut juga kok. Lebih jelasnya bisa disimak di sini agar kita tahu uraian lengkapnya.

Tapi nyatanya, ada lho yang lebih parah dan bikin gemes dari sikap-sikap Gemini. Apakah itu? Yaitu orang yang bisa dengan mudahnya mengucapkan kebencian. Kalian ada masalah apa sih, kok dikit-dikit ngamuk dan bikin story whatsapp menjelekan seseorang? Di depan orangnya baik, tapi sering bikin status jelek-jelek yang disembunyikan. Jadilah haters yg berkelas ya sayang, mainnya agak elegan dikit 🤭

Ujaran kebencian nih nggak main-main lho akibatnya. Si korban bisa mengalami trauma yang kalian gak bakal ngerasain. Apalagi kalau jatuhnya fitnah dan mengancam. Sudah ada ranah hukumnya. Ah kan cuma update status whatsapp, emang ada hukumnya? Eits tunggu dulu, dibalik kesenanganmu update story whatsapp menjelekan seseorang, ada teman atau admin lamtur yang siap screenshoot dan memainkan prahara. Apalagi statusnya sampai ngancem-ngancem segala. Siap-siap aja disayembarain dan jadi pemenang giveaway 🤭

Sebagai pengguna media sosial kita harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana. Dalam ekspresi kebebasan berpendapat ini, kita juga harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian.

Menurut data dari safenet.or.id kasus pidana menggunakan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga 30 Oktober 2020, mencapai 324 kasus. Berdasarkan perincian data dari Safe.net, dari 324 kasus pidana di UU ITE, sebanyak 209 orang dijerat dengan pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik. Selain itu, sebanyak 76 kasus dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang ujaran kebencian.

Apa saja sih pasal-pasal dalam UU ITE yang wajib kita waspadai sebagai pengguna medsos?

Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 ini selengkapnya berbunyi :“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” 

Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebagai gambaran ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. Sementara, ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak kepolisian.

Jadi para haters yg budiman, baiknya berjaga-jaga. Daripada kalian sibuk menghabiskan energi untuk membenci seseorang, mending kalian belajar soal hukum. Oh tenang, hukum itu bisa kok dipelajari dengan menyenangkan. Coba deh kalian follow akun @idlc.id Banyak banget yang bisa dipelajari. Konten-kontennya juga menarik dan seru, sesuai dengan taglinenya #learningisfun. Jadi kalian bisa lebih sibuk dari pada sekedar ngurusi hidup orang lain. Buat kalian yg sering disakiti tapi memilih mendoakan dan melepaskan dendam itu, selamat anda jadi pemenang di kehidupan ini. Karena balas dendam terbaik adalah melewatkannya dengan anggun. 

Hukum dan Strereotipe Rumit yang Melingkupinya

Ilmu hukum harus bisa dipelajari secara mudah dan gampang diakses dimanapun. Alumni FHUI 1991 bersama dengan IDLC menyelenggarakan Legal Expo 2021 pada 11-13 November 2021

Hukum adalah suatu ilmu yang rasanya sulit dijangkau dan diakses dengan mudah. Padahal, disadari atau tidak, setiap permasalahan yang sering terjadi di sekitar kehidupan kita kadang kala selalu berhubungan dengan bidang hukum. Setiap solusinya membutuhkan pembelajaran, atau minimal pengetahuan tentang hukum. Melek hukum menjadi penting dan dibutuhkan. Di era percepatan teknologi seperti sekarang, tentu ada banyak cara bagi kita untuk belajar dari mana saja. Ilmu pengetahuan, ada dalam genggaman kita. Namun hal tersebut juga bisa menjadi bumerang bila kita tidak menemukan platform dan metode yang tepat untuk mempelajarinya sesuai dengan batas kemampuan kita.

Sebagai seorang ibu rumah tangga dengan basic pendidikan bukan di bidang hukum, bagi saya, belajar hukum menjadi suatu kebutuhan yang diperlukan. Untuk berjaga-jaga agar kita punya pegangan jika suatu saat mengalami permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan hukum. Meski disibukan dengan pekerjaan domestik, namun sebisa mungkin tetap update beberapa keilmuan yang dibutuhkan. Apalagi sekarang, banyak sekali platform dan kelas gratis yang bisa kita gunakan untuk meningkatkan keilmuan kita.

Hukum adalah bidang penting yang wajib kita pelajari. Dengan menemukan platform dan media yang tepat adalah salah satu cara yang efektif untuk mempelajarinya. Untuk hal ini, sudah beberapa waktu ini saya mengikuti Irma Devita Learning Center (IDLC) di beberapa platformya seperti instagram, twitter, podcast dan juga websitenya. Ia semacam platform khusus yang membahas seputar hukum dengan cara penyajian yang menarik dan mudah dipahami. Beberapa permasalahan hukum dibahas dengan banyak pendekatan bahkan melalui drakor dan film. Nah, biasanya ini yang paling digemari oleh ibu-ibu rumah tangga. Jadi belajar pun tidak seperti beban sehingga mudah diingat dan dipahami.

Selain melalui medsos dan websitenya, IDLC juga kadang membuka kelas-kelas webinar yang bisa diakses secara gratis untuk umum. Kelas khusus yang berbayar biasanya untuk pendalaman materi bagi para praktisi mahasiswa hukum. Jadi kita bisa mengikuti kelas gratisnya, untuk menambah pengalaman dan pemahaman tentang hukum.

Legal Expo 2021 : Pameran Hukum Terbesar di Indonesia

Ilmu hukum harus bisa dipelajari secara mudah dan gampang diakses dimanapun. Alumni FHUI 1991 bersama dengan IDLC menyelenggarakan Legal Expo 2021 pada 11-13 November 2021

Pada tanggal 11-13 November 2021, IDLC bersama dengan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 1991, akan mengadakan kelas-kelas menarik seputar hukum dengan tajuk ‘Legal Expo 2021’. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka Pear Reunion FHUI 1991. Ia merupakan wujud pengabdian dalam pemerataan kesempatan belajar di bidang hukum kepada masyarakat di seluruh Indonesia dengan memberikan berita dan informasi hukum terkini serta bagaimana penerapannya dengan cara yang mudah dipahami.

Menurut Sakurayuki, selaku Ketua Panitia Legal Expo 2021, acara ini dibuat sebagai forum berbagi ilmu, pengalaman dan inspirasi dari para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Angkatan 1991.

Legal Expo 2021 ini semacam pameran berbagai topik hukum yang diselenggarakan secara gratis. Akan ada banyak materi hukum yang dibahas oleh pakar hukum yang berskala nasional dan internasional. Sampai saat ini ada sekitar dua ribuan mahasiswa fakultas hukum dari berbagai universitas di seluruh Indonesia telah mendaftarkan dirinya. Legal Expo yang dilaksanakan secara virtual ini menghadirkan 91 online legal session dengan 91 kontributor yang terdiri dari Lawyers, In-House Counsels, Notaris, Praktisi Hukum, Akademisi, Birokrat, Kurator, Diplomat, Pengusaha, Masyarakat Umum serta para Pemerhati Hukum. Rangkaian acara dimulai sejak 1 November 2021 dengan bincang-bincang santai dan kemudian dilanjutkan dengan Legal Expo-nya selama 3 hari berturut-turut.

Rangkaian acara webinar dg narasumber dan materi yang menarik bisa diikuti di Legal Expo 2021

Rangkaian acara Legal Expo 2021 akan berisi peluncuran buku ‘Antologi Untaian Mutiara Hukum Lintas Praktik dan Sektor’ yang memuat 30 artikel, ditulis oleh 27 penulis alumni FHUI 1991, 38 sesi webinar dan 50 seri podcast bincang-bincang seputar pengembangan hukum di Indonesia, serta 48 sharing moment dalam bentuk meet and greet bersama para expert dari berbagai lawfirm, kantor notaris, perbankan, curator, serta berbagai profesi hukum lainnya. Untuk mengikuti rangkaian acara Legal Expo 2021 ini bisa mendaftarkan diri melalui : https://legalexpo.idlc.id/

Semua kelasnya bisa diikuti secara gratis dan dari rumah sambil menyelesaikan pekerjaan domestik. Tidak hanya series webinar dan podcast, dalam gelaran ini akan ada banyak informasi beasiswa dan magang bagi para mahasiswa fakultas hukum yang menjadi peserta selama tiga hari berturut-turut. Irma Devita selaku founder dari IDLC menyatakan bahwa kegiatan ini juga memberikan informasi kesempatan magang di berbagai kantor hukum ternama di Jakarta, Bank Indonesia, Bappenas, Indonesia Financial Group (IFG) serta institusi bergengsi lainnya bagi mahasiswa yang terpilih seleksi. Tidak hanya informasi magang, informasi terkait beasiswa ke luar negeri langsung dari Kedubes Amerika Serikat, Kedubes Belanda dan juga ratusan beasiswa dalam negeri juga akan dibawakan oleh Indonesia Scholarship Center (ISC). Menurutnya, hal tersebut bisa memberikan pengalaman dan kesempatan bagi para mahasiswa untuk mengembangkan dan memajukan studi, memperluas jaringan dan meningkatkan karir di bidang hukum.

Daftarkan diri segera di acara Legal Expo 2021. Yok ah kita menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat. Meski ibu rumah tangga dan hanya bekerja dari rumah, kita bisa lho ikutan kelas-kelasnya secara gratis. Tinggal pilih aja kelas yang menarik sesuai untuk kita.


#idlc #legalexpo2021 #melekhukum #uuite #hatespeech